Kepala Madrasah Sebagai The Key Person Madrasah

KEPALA MADRASAH SEBAGAI

THE KEY PERSON MADRASAH”ponpes-darul-ulum-62

oleh

H. Syarnubi Som

Widyaiswara Madya BDK Palembang

Pendahuluan

Pakar pendidikan sejagat berpendapat, bahwa kepala sekolah merupakan tokoh kunci keberhasilan suatu sekolah. Kepala sekolah sama dengan kepala madrasah. Dengan kata lain, kepala madrasah adalah kunci keberhasilan pendidikan di madrasah. Karena itu, Sudarwan Danim (2004 : 96) menyebut kepala sekolah (baca madrasah) sebagai the key person — penanggungjawab utama atau faktor kunci – untuk membawa madrasah menjadi center of excellence, pusat keunggulan dalam mencetak dan mengembangkan sumberdaya manusia madrasah. Apakah madrasah itu menjadi efektif, menjadi madrasah yang sukses atau sebaliknya, semua tergantung dengan peran seorang kepala madrasah.

Ini berarti, profesionalisme kepala madrasah menjadi sebuah keharusan. Keller (1979) memperjelas pernyataan ini dengan ungkapan sebagai berikut : “The key to the educational cookie is the principal. The principal is the motivational yeast : how high the students and the teachers rise to their challenge is the principal’s responsibility”, (Sudarwan Danim, 2006 : 97). Bahkan De Roche (1987) mengungkapkan bahwa tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Tegasnya, pemeran utama dan penanggungjawab utama adalah kepala sekolah. Karena itu, Sergiovanni (1987) membuat kesimpulan bahwa  tidak ada siswa yang tidak dapat dididik. Yang ada adalah guru yang tidak berhasil mendidik. Selanjutnya, tidak ada guru yang tidak berhasil mendidik, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membuat guru berhasil menjadi pendidik.

Secara operasional kepala madrasah adalah orang yang paling bertanggungjawab mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyelaraskan semua sumber daya (resources) madrasah. Kepemimpinan kepala madrasah merupakan faktor pendorong untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran madrasah yang dipimpinnya menuju madrasah yang bermutu. Bermutu dibidang pelayanan, dibidang pembelajaran, dibidang sarana prasarana, pengembangan SDM, dibidang prestasi akademik dan non akademik. Itulah tugas suci seorang kepala madrasah: menciptakan madrasah yang bermutu.

Karena tugas keseharian kepala madrasah bergelut dengan mutu, sudah seharusnya pengangkatan kepala madrasah diprioritaskan untuk guru-guru senior yang paling bermutu, yang memiliki kualifikasi untuk menduduki jabatan itu. Di Jepang, calon kepala sekolah yang direkrut, selalu berasal dari kalangan guru yang dipandang terbaik untuk menduduki jabatan itu.

Sedikit berbeda dengan kalangan madrasah di Indonesia. Walaupun sebagian provinsi sudah memberlakukan rekrutmen calon kepala madrasah lewat tes lisan dan tertulis, tetapi praktik finalnya masih banyak didominasi oleh aspek loyalitas dan kedekatan dengan pejabat struktural, masih ada aroma kolusi dan nepotisme dengan birokrat-birokrat pendidikan, sehingga mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalitas. Cara seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Karena menetapkan seorang kepala madrasah berbeda dengan menetapkan kepala kantor urusan agama kecamatan, atau kepala seksi di Kandepag dan lain sebagainya.

Ketika birokrasi pendidikan di Departemen Agama ingin menunjuk seorang kepala madrasah, sebelumnya akan lebih bagus jika merujuk lebih dahulu kepada hasil studi yang dilakukan oleh Gilberg Austin terhadap semua kepala sekolah di Amerika Serikat. Hasil studi itu menunjukkan perbedaan yang tajam antara sekolah yang berprestasi  tinggi dengan yang berprestasi rendah, disebabkan oleh pengaruh yang besar dari kepala sekolahnya. Sehingga Ruth Love dalam Edward Deroche (1996) menyatakan : “I never seen a good school without a good principals”. Atau   seperti yang dinyatakan oleh James B. Conant (1996), “the difference between a good and a poor school is often the difference between a good and a poor principals” (Sudarwan Danim, 2006 : 97).

Dewasa ini, salah satu aspek yang paling lemah dalam dunia madrasah adalah aspek manajemen. Banyak guru senior yang trampil dan berpengalaman dalam mengajar, tetapi miskin dengan management ability. Padahal pemberdayaan  madrasah hanya dapat dilakukan apabila kepala madrasah memiliki kemampuan manajerial yang lebih dari pada kemampuan yang dimiliki sekarang, untuk membawa madrasah menjadi madrasah yang berkualitas. Read the rest of this entry »

Amaliyah-Amaliyah Kunci Rezeki

AMALIYAH-AMALIYAH KUNCI REZEKI

Disunting oleh :

H. Syarnubi Som

Widyaiswara Madya BDK Palembang

Menurut Ustaz H. Yusuf Mansur dan Amir Kumadin,S.Ag dalam buku “Doa-doa Kunci Rezeki” hlm. 75-112 terbitan Intuisi Press Jakarta 2008, paling tidak ada sembilan kunci rezeki yang harus didawamkan oleh setiap Muslim dalam kehidupannya sehari-hari, untuk memudahkan meraih rezeki yang barokah dari Allah SWT. Adapun kunci-kunci rezeki tersebut, sebagai berikut :

1. Kunci rezeki pertama adalah istighfar.

Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa pada suatu hari Nabi sedang duduk bersama para sahabatnya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, seraya menanyakan dan mengeluhkan masalah kemiskinan yang menimpa dirinya kepada beliau.
Nabi saw. Bersabda : “Engkau harus beristighfar”. Beberapa waktu kemudian datang lagi seorang laki-laki lain yang mengeluhkan dan menanyakan masalah anaknya yang sedikit. Beliaupun bersabda : ” Engkau harus beristighfar”
Kemudian setelah kejadian itu Abu Hurairah ra. berkata : “wahai Rasul Allah saw. Penyakitnya bermacam-macam, tetapi obatnya hanya satu”. Lalu Rasul membaca ayat suci Al Qur’an surat An Nuh 71 ayat 10-12 yang memerintakahn setiap Muslim untuk beristighfar kepada Allah SWT.
Abu Hurairah menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Rasul memohon ampun dan bertaubat kepada Allah lebih dari 70 kali sehari/semalam, bahkan dalam riwayat Bukhori Muslim yang lain Rasul beristighfar dan bertaubat sampai 100 kali dalam sehari/semalam
Ada beberapa macam lafal istighfar yang boleh dipilih dan diucapkan minimal 70 kali dalam sehari, yaitu :

a) Astaghfirullahaal’azhiim,

b) Astaghfirullaahalladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuum, wa-atuubu ilaih

c) Rabbighfirlii, watub ‘alaiya, innaka antat tawwaabur rahiim

2. Kunci rezeki kedua “tawakkal”.

Tawakkal dilakukan jika kita sudah berupaya maksimal sesuai dengan ketentuan-ketentuan sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan duniawi. Dalam surat Ath Tholaq ayat 3 Allah berfirman : Waman yatawakkal ‘alallaah, fahuwa hasbuhu. Artinya :”Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, Allah akan mencukupkan keperluannya”

Lafal tawakkal (hauqalah) minimal dibaca 7 (tujuh) kali sehari, sebagai berikut :
a) Riwayat dari Hakim, lafalnya Laa haula walaa quwwata illaa billaah. (Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kekuasaan dan pertolongan Allah)

b) Riwayat dari Ibnu Sunni dari Anas r.a., lafalnya : Masyaa Allaahu laa quwwata illaa billaah. (Segala sesuatu atas kehendak Allah. Tiada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan kekuasaan dan pertolongan Allah)

c) Riwayat Ahmad dari Ibnu Umar r.a. : Lailaaha illallaahu wallahu akbar walaa haulaa walaa quwwata illaa billaah

d) Lafal yang diambil dari surat Ali Imran 173 dan Al Anfaal 40 yang pernah dibaca Nabi Ibrahim ketika beliau akan dimasukkan kedalam api yaitu : Hasbunallaahi wa ni’mal wakiil, ni’mal maulaa wa ni’man nashiir. ( Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong)

e) Atau membaca 7 kali surat At Taubah 129 yang berbunyi : Hasbiyallaahu laa ilaaha illaa huwa ‘alaihi tawakkaltu wa huwa rabbul’arsyil’azhiim.(Cukuplah Allah bagiku, tiada Tuhan selain Dia.Hanya kepadanya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arsy yang agung)

3. Kunci rezeki ketiga adalah : “bersyukur”

Bersyukur berarti memuji Allah sebagai wujud rasa terima kasih atas rahmat, nikmat dan karuniaNya yang telah dilimpahkan kepada kita dengan cara menggunakan apa yang diberikan oleh Allah kepada kita sesuai dengan apa yang dikehendakiNya. Dasar perintah ini termuat dalam surat Ibrahim ayat 7 : “La-in syakartum la-aziidannakum, wala-in kafartum innaa ‘adzaabi lasyadiid”
Lafal syukur itu dapat diucapkan dalam bentuk ucapan : Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, atau dalam bentuk doa, sebagai berikut :
a) Robbii auzi’nii an asykura ni’matakal-lati an’amta ‘alaiya, wa’alaa waalidayya, wa an a’mala shaalihan tardhaahu, wa adkhilnii birahmatika fii ‘ibaadikash-shaalihiin (An Naml ayat 19) Artinya : Ya, Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhoi dan masukkan aku dengan rahmatMu kedalam golongan hamba hambaMu yang saleh.
b) Dibaca sesudah sholat dan sekali-kali tidak boleh ditinggalkan mengucapkannya, seperti yang diajarkan Nabi kepada sahabat beliau Mu’adz yang bunyinya : Allaahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik. Artinya : Ya Allah aku memohon kepadamu agar selalu bisa mengingatMu, bersyukur kepadaMu dan beribadah dengan baik kepadaMu.

4. Kunci rezeki keempat adalah : “Menegakkan sholat dan sabar”.

Baik shalat fardhu lima waktu maupun shalat-shalat sunnat yang dianjurkan mengerjakannya oleh Rasul Allah SAW.
Shalat sunnat yang berhubungan dengan rezeki antara lain, shalat sunnat dhuha, shalat sunnat haajat, dan shalat sunnat istikharah.
Sedangkan sabar adalah kesabaran menerima apa adanya dari hasil usaha kita yang maksimal yang terus menerus kita lakukan tanpa menyerah atau putus asa.
Dasar perintah untuk shalat dan sabar termuat dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 45 dan 153 yang berbunyi sebagai berikut :“Wasta’iinuu bisshabri wasshalaah, wa innahaa lakabiiratun illaa ‘alal khaasyi’iin”. Artinya : Minta tolonglah kalian kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya hal demikian itu sangat berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.
Dalam ayat 153 berbunyi : “Yaa ayyuhal ladziina aamanusta’iinuu bisshabri wasshalaah. Innallaaha ma’ash shaabiriin” Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, minta tolonglah kalian kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

5. Kunci rezeki kelima : “menegakkan shalat sunnat Dhuha.”

Dikerjakan pada pagi hari antara pukul 07.00 sampai pukul 11.00 siang.
Cara mengerjakan shalat dhuha pada prinsipnya sama dengan shalat sunnat lainnya. Jumlah rakaat, biasanya dikerjakan sedikitnya 2 raka’at sampai 12 raka’at. Meskipun ada pendapat tidak ada batasan mengenai jumlah maksimalnya. Nabi mengerjakannya dengan satu kali salam setiap dua raka’at sebagaimana yang diceritakan oleh Abu Hurairah ra. Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Pada raka’at pertama selesai Al Fatihah membaca surat Asy Syams dan surat Adh Dhuha pada raka’at kedua. Selesai sholat kita dianjurkan membaca doa, khusus doa shalat Dhuha.

6. Kunci rezeki keenam : “melaksanakan sholat sunnat hajat”.
Yaitu shalat yang dikerjakan karena mempunyai hajat (keperluan) tertentu, dengan maksud agar keperluan itu dapat diperlancar dan dikabulkan oleh Allah SWT.
Mengerjakan shalat hajat tidak terikat waktu, boleh dialkukan siang hari atau malam hari. Melaksanakan shalat hajat tidak hanya sekali, tetapi dilaksanakan secara bertutut-turut satu sampai tujuh hari/malam. Insya Allah permohonan dan hajat kepada Allah terkabul.
Jumlah raka’at sedikitnya 2 raka’at sampai 12 raka’at dengan satu kali salam setiap dua raka’at. Sesudah Al Fatihah pada rakaat pertama dan kedua diperbolehkan membaca surat apa saja dari Al Qur’an.
Tetapi sebagian ulama salaf menganjurkan agar membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan kedua masing-masing sepuluh kali. Setelah selesai shalat membaca doa khusus untuk shalat sunnat hajat.

7. Kunci rezeki yang ketujuh adalah : “melaksanakan shalat sunnat istikharah”.

Yaitu shalat sunnat untuk memohon petunjuk kepada Allah, untuk hal dan masalah yang sulit dalam kehidupan sehari-hari, dan kita belum mengetahui baik dan buruknya keputusan yang akan diambil.
Mengerjakan shalat sunnat istikharah sama dengan shalat sunnat yang lain. Raka’at pertama sesudah Al Fatihah membaca surat Al-Kafirun dan raka’at kedua membaca surat Al-Ikhlash.
Sebaiknya shalat sunnat ini dikerjakan pada waktu malam yang hening dan sepi, disaat manusia sedang tidur nyenyak. Selesai shalat, membaca doa khusus untuk shalat sunnat istikharah.

8. Kunci rezeki yang kedelapan : “melaksanakan sedekah/infaq”.

Perintah bersedekah tidak menunggu waktu, kapanpun dan dimanapun, apakah kita dalam keadaan sempit atau dalam keadaan lapang, karena sedekah/infaq akan mengundang rezeki yang banyak dari Allah SWT sekaligus menghindarkan dan menutupi diri kita dari 700 bala dan kejahatan yang datang dari iblis/syaitan dan dari orang-orang yang akan menganiaya kita.
Dasar perintah bersedekah ini termuat dalam surat Al Baqarah ayat 26 dan surat Al Anfaal ayat 60.
Syarat-syarat sedekah/infaq dapat menjadi berkah dan diterima oleh Allah SWT adalah sebagai berikut :

a) harta yang disedekahkan itu adalah harta yang halal dan baik, masih kita cintai, masih sangat kita butuhkan dan kondisi kita saat itu dalam keadaan sehat dan lapang (baca surat Ali ‘Imran ayat 92.

b) Tidak diiringi dengan empat unsur negatif, yaitu : 1) senang menyebut-nyebut apa yang telah disedekahkan, 2) menyakiti penerima sedekah, 3) pamer (riya’) dengan sedekah yang telah diberikan, dan 4) tidak dilandasi dengan iman kepadaAllah dan hari akhir (lihat Al Baqarah ayat 264.c) Tidak boleh memberi sedekah dengan maksud mendapatkan balasan yang lebih banyak dari apa yang telah disedekahkannya itu (surat Al Muddatstsir ayat 6).

9. Kunci rezeki yang kesembilan :” Takwa kepada Allah”
Bertakwa dapat diartikan sebagai kepekaan batin yang sangat tinggi dari seseorang terhadap sesuatu yang baik maupun yang buruk, sehingga seseorang itu mampu memilih tindakan yang terbaik untuk dirinya.
Dia dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang menguntungkan dan mana yang merugikan.
Dia juga tahu akibat-akibat yang timbul dari pilihan-pilihan yang diambilnya sehingga dia sangat waspada dalam bersikap dan merespon segala apa yang dihadapinya.
Dia akan berupaya sekuat mungkin menghindari perbuatan-perbuatan yang buruk, maksiat dan mersak baik bagi dirinya sendiri, bagi orang lain dan bagi makhluk lain seisi alam ini.
Orang yang bertakwa sangat cerdas dalam menetapkan pilihan-pilihan yang dihadapinya, sehingga dia akan selamat, karena dia senantoiasa melakukan amal-amal saleh untuk measlahatan dirinya dan kemaslahatan makhluk yang lain.
Allah berfirman : “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan baginya jalan keluar dan Allah akan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka-sangka sebelumnya….” (surat Ath Thalaaq ayat 2-3).
Semoga bermanfaat !***

Nikah Sirri, Merugikan Perempuan Menguntungkan Laki-Laki

NIKAH SIRRI

MERUGIKAN PIHAK PEREMPUAN,

MENGUNTUNGKAN LAKI-LAKI

dsc0064992Oleh : H. Syarnubi Som

Widyaiswara Madya BDK Palembang

Pendahuluan

Di Indonesia, nikah sirri dipopulerkan oleh masyarakat dengan berbagai istilah, antara lain dengan kawin bawah tangan, kawin diam-diam, kawin rahasia, kawin lari, kawin sirri atau nikah sirri.

Dalam buku-buku fiqh Islam, terminologi nikah sirri tidak dikenal. Begitu juga dikalangan Penghulu atau KUA. KUA tidak mengenal istilah nikah sirri. KUA hanya mengenal dua macam nikah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nasional, yaitu nikah tercatat dan tidak tercatat. Secara umum, KUA tidak mau menerima praktik nikah sirri. Kalau pun ada, hanya sebatas konsultasi. Sebab Penghulu di KUA dan P3N akan terkena sanksi hukuman penjara, apabila melegitimasi nikah sirri. Dengan kata lain, KUA tidak akan bertanggung jawab apabila timbul akibat hukum yang akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dibelakang hari. Artinya, resiko harus ditanggung oleh individu-individu yang bersangkutan.

Anehnya, walaupun KUA tidak mentolerir model nikah sirri, tetapi fenomena kawin sirri timbul dan berkembang secara diam-diam pada sebagian masyarakat Islam Indonesia dari jaman dulu sampai sekarang. Bahkan menjadi mode masa kini. Artinya, model nikah sirri di Indonesia bukan hal baru, tetapi sebenarnya telah berkembang lama di tanah air. Jika akhir-akhir ini menjadi buah bibir, karena pelakunya tidak lagi terbatas pada masyarakat biasa, tetapi sudah melibatkan sejumlah public figure, para elit politik, petinggi-petinggi pemerintahan, para kiyai di pondok pesantren, anggota DPR dan DPRD, para pengusaha, tokoh-tokoh masyarakat, bahkan tokoh ulama, yang dianggap layak gossip, layak jual, dan layak diberitakan lewat infotainment televisi setiap hari.

Dewasa ini, kesan nikah sirri menjadi kurang bagus, karena banyak disalahgunakan oleh para laki-laki yang tidak bertanggungjawab. Banyak perempuan-perempuan yang dinikah sirri mengadu ke polisi dan Komnas Perempuan, karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum lagi perempuan-perempuan yang diceraikan atau ditinggalkan begitu saja oleh suaminya, baik suami orang Indonesia maupun yang berkebangsaan asing. Banyak diantara mereka yang memperjuangkan keadilan untuk memohon pembagian harta waris dari mantan suaminya, termasuk memperjuangkan nasib anak-anak mereka untuk memperoleh status sebagai anak yang sah. Ternyata upaya-upaya hukum itu mentok di Pengadilan, karena nikah sirri tetap tidak memiliki kekuatan apapun di mata hukum.

Boleh jadi hukum nikah sirri sah menurut agama, tetapi tetap tidak sah menurut hukum negara. Apapun istilahnya, nikah sirri yang dilakukan dengan tata cara agama Islam, tetapi tidak didaftarkan dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah, perkawinan itu tetap tidak sah. Perkawinan itu dianggap sah kalau didaftarkan dan dicatat oleh instansi negara yang berwenang.

Perkawinan sirri dilakukan masyarakat Islam di Indonesia bukan hanya waktu melaksanakan perkawinan pertama kali, tetapi dapat juga dilakukan untuk perkawinan kedua kali dan seterusnya.

Dari berbagai kasus nikah sirri yang terjadi di berbagai daerah, banyak alasan mengapa perkawinan itu dilaksanakan diam-diam.

Pertama, karena sudah bertunangan. Dari pada berselingkuh sepanjangan, lebih baik melakukan nikah sirri untuk menghindari perbuatan zina.

Kedua, untuk menghemat ongkos dan menghindari prosedur administratif yang dianggap berbelit-belit (seperti syarat-syarat administrasi dari RT, Lurah dan KUA, ijin isteri pertama, ijin Pengadilan Agama, ijin dari atasan jika PNS/anggota TNI/Polri dan sebagainya).

Ketiga, karena calon isteri terlanjur hamil di luar nikah.

Keempat, untuk menghindari tuntutan hukum oleh isterinya dibelakang hari, karena perkawinan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama, tidak dapat dituntut secara hukum di pengadilan.

Kelima, untuk menghapus jejak, agar tidak diketahui oleh isteri pertama, sekaligus untuk menghindari hukuman administratif yang akan dijatuhkan oleh atasan, bagi mereka yang PNS atau anggota TNI/Polri yang melakukan perkawinan untuk yang kedua kalinya. Read the rest of this entry »